Arena Judi Sabung Ayam Marak di Kediri, Aparat Kecolongan?....


foto : ilustrasi

Kediri,kabarzindo.com– Judi sabung ayam nampaknya masih saja terjadi bahkan kegiatan ini dilakukan ‘bebas’ di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur. Upaya kepolisian setempat melakukan tindakan nampaknya tidak membuat praktek judi ilegal itu berhenti dan jera. Lalu bagaimana respon Polisi ?

Berdasarkan penelusuran, pada hari-hari tertentu arena sabung ayam milik Topeng yang berlokasi di Dusun Dadapan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan milik Mbah No berlokasi di Desa Kunjang Kecamatan Ngancar serta milik Pri berlokasi di Desa Klanderan Kecamatan Plosoklaten, yang masuk wilayah hukum Polres Kediri masih berlangsung praktek judi sabung ayam yang digelar secara “bebas”. 

Ironisnya, kegiatan ilegal ini tak hanya ramai, namun juga tidak memperhatikan protokol kesehatan. Padahal saat ini pandemi corona Covid-19 belum berakhir/usai.

Para penjudi sabung ayam tersebut datang dari berbagai wilayah, dan tak menutup kemungkinan dari luar Kediri. Padahal, kerumunan tanpa memperhatikan protokol kesehatan bisa berpotensi menimbulkan klaster baru.Parahnya lagi, pasangan taruhan untuk judi tersebut mencapai juta rupiah.

 Leluasanya judi sabung ayam dilokasi tersebut karena merasa nyaman seakan tidak tersentuh hukum.

Terkait persoalan ini, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.

Melalui pemberitaan ini, beberapa pihak berharap agar penegak hukum segera merespon dan mengambil tindakan tegas untuk memberantas arena sabung ayam yang digunakan sebagai ajang perjudian. 

Untuk diketahui, perjudian sabung ayam adalah tindakan melawan hukum dan bentuk pelanggaran Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

Reporter :tim
Editor : three


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia