Sidoarjo,kabarzindo.com- Pada instruksi Menteri Dalam Negeri(inmendagri) nomor 57 tahun 2021 terkait PPKM wilayah Jawa-Bali, Kab Sidoarjo,masih memasuki PPKM di level 2.Yang artinya bentuk kegiatan ekonomi yang ada di Sidoarjo,masih terus dipantau melalui protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Satpol PP Kab Sidoarjo Widyantoro Basuki mengatakan,akan menutup Rumah Hiburan Umum(RHU) yang melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan guna memperketat pengamanan di sejumlah titik yang dinilai berpotensi melanggar kebijakan pemerintah terkait PPKM."Jadi intinya kita bekerja sesuai instruksiny yang sudah di jelaskan oleh Inmendagri mas,"jelasnya.
Adapun pengamanan di lapangan,satpol PP Sidoarjo,akan berkoordinasi dan bersinergi dengan TNI-Polri. "Dalam pengamanan itu nantinya kita juga akan koordinasi dengan pihak keamanan dari jajaran TNI-Polri,"ujar Widyantoro kepada wartawan,Rabu (22/12/2021).
Menjelang hari Natal dan Tahun Baru pengamanan dilakukan di sejumlah titik ditempat-tempat hiburan seperti contohnya tempat Karaoke yang ada di Sidoarjo. "Kalau ada RHU yang masih bandel kita beri peringatan dulu,tapi kalau ada instruksi lanjutan untuk di tutup, ya kita tutup RHU tersebut,tegasnya.
Reporter: tim
Editor: tri