Sidoarjo,kabarzindo.com - 4 pelaku pengeroyokan di Desa Tarik akhirnya diringkus anggota Polresta Sidoarjo pada Minggu (5/12/2021). Hal tersebut dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar press relese, Senin (6/12/2021) pukul 12.30 WIB.
Uniknya penangkapan 4 tersangka ini berawal saat mereka melaporkan kejadian pengeroyokan di depan Masjid Thoriqul Jannah Desa Tarik di Polsek Tarik bahwa ada kecelakaan yang mengakibatkan adanya pengeroyokan. Namun Polisi tidak langsung menerima laporan tersebut dan setelah diusut ternyata 4 pelapor sekaligus tersangka ini malah diringkus petugas lantaran video viralnya sudah ditangan Polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa awal terjadinya pengeroyokan pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 21.30 Wib yaitu bermula dari 4 tersangka ini naik sepeda motor, kemudian dari belakang muncul motor yang dinaiki 2 pelajar (FVP dan HTD) sebagai korban pengeroyokan.
"Ditengah perjalanan, motor korban ini bleyer bleyer yang membuat tersangka ini sakit hati. Tepat di perlintasan KA (berhenti lantaran KA akan lewat), tersangka turun dari motor dan memukuli kedua korban hingga luka-luka yang saat ini kedua korban masih dalam perawatan medis," terangnya.
Lanjut Kapolresta, ternyata kejadian pengeroyokan tersebut tidak diketahui tersangka bahwa ada yang merekamnya. "Lantaran ketakutan karena dalam video terlihat jelas wajah tersangka, akhirnya keesokan harinya, keempat tersangka (MRES, RN, DAF, F) datang ke Polsek Tarik untuk memberikan laporan yang berbeda dengan kejadian sesungguhnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diganjar melakukan tindak Pidana pengeroyokan terhadap anak dibawah umur seperti dalam Pasal 80 Ayat 1 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : red
Editor : try