DJP Jatim II Lakukan Sosialisasi Maraton Terkait UU HPP


acara sosialisasi perpajakan yang dikemas dalam bentuk Talk Show yang di siarkan secara Live Striming,di LPPL Radio Sidoarjo, Senin(29/11/2021).foto : djp

Sidoarjo,kabarzindo.com- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan, dan aturan pelaksanaannya pun tengah difinalisasi untuk disiarkan kepada masyarakat. Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II mengadakan acara sosialisasi perpajakan yang dikemas dalam bentuk Talk Show yang di siarkan secara Live Striming,di LPPL Radio Sidoarjo, Senin(29/11/2021).

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan,mengingat pentingnya UU HPP untuk di ketahui oleh masyarakat luas.UU HPP terdiri dari 9 bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan.Yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP),Pajak Penghasilan(PPh),Pajak Pertambahan Nilai(PPN),Program PengungkapanSukarela(PPS),Pajak Karbon serta Cukai.Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.Lusiani mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan  agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ada tujuh perubahan dalam UU HPP antara lain :
1. Pajak Penghasilan (PPh) yaitu batas penghasilan kena pajak (PKP) untuk tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 5 % naik,sampai penghasilan 60 juta. Begitu juga dengan tarif PPh 15% yang semula dikenakan pada wajib pajak dengan penghasilan di atas 50 juta - 250 juta, diubah jadi di atas 60 juta - 250 juta.Jadi pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah. 
Untuk tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22 % pada tahun depan. UU HPP juga mewakili komitmen Pemerintah untuk terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM,berupa pembebasan PPh bagi wajib pajak yang memilik peredaran bruto sampai dengan Rp.500 juta.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Tarif PPN berubah dari semula 10 % menjadi 11 % berlaku 1 April 2022.

3.Pajak Karbon bahwa Pemerintah memungut Pajak Karbon dengan tarif Rp.30 per kilogram mulai 1 April 2022.

4.Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi NPWP. Pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP untuk pungutan Pajak yang akan melihat ketentuan penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku. 

5.Denda Pajak
Saksi bagi wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan diturunkan,setelah adanya upaya hukum juga diturunkan.Untukntahap persidangan,wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara. 

6.Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 
Yaitu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.Program ini hanya berlaku selama enam bulan,mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

 Selanjutnya mengenai Cukai yaitu pengaturan di UU Vukai melalui UU HPP berupa penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.UU HPP juga memasukkan perubahan besaran sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana terkait cukai.

Reporter : red
Editor : try


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia