Tersangka Pengedar Narkoba Warga Lemah Putro Berhasil di Ringkus Polisi


Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro,saat memintai keterangan terhadap tersangka berinisial "I" .foto : tri

Sidoarjo,kabarzindo.com- Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,berhasil meringkus 2 tersangka pemakai dan pengedar narkoba berjenis Sabu-sabu yang di simpat di tempat indekosnya yang beralamat di gang lemah putro kec/Kab Sidoarjo.Jawa Timur. 

Dalam keterangan Konferensi pers,di Mapolresta sidoarjo,Senin (30/11/2021) pukul 14.00 WIB,Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan
Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap AS, pengedar sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo,  Penggledahan ditemukan padanya barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kemudian dilakukan interogasi pada AS, bahwa masih ada sabu lainnya di kamar kos yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo. 

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi yang ditunjukan AS. Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan, barang bukti tujuh poket sabu. Lalu AS mengaku pada polisi, bahwa barang tersebut diperolehkan dari kawannya yang bernama I warga Lemah putro dan penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kos.

“Mengetahui dirinya akan ditangkap, I melarikan diri, karena panik ia pun menjeburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi yang berada di jalan Raya Gajah Mada sekitar 3 jam, tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap I,” ujar  Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka I bukanlah bandar narkoba seperti disampaikan AS. “Saat di interogasi ternyat I ini adalah juga sama seperti AS. Pengedar dan pemakai narkoba dari hasil tes urine. tersangka I kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.

Reporter : red
Editor : try


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia