Bos Penyalur BBM Diserahkan Ke Kejaksaan Atas Dugaan Kemplang Pajak 337 Juta


Tersangka ITH Bos BBM  saat akan di ke kejaksaan.foto :ist

Sidoarjo,kabarzindo.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II yang berkantor di jalan raya Bandara Juanda Sidoarjo.

Melakukan penyerahan terhadap tersangka berinisial ITH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di Jl. Rajekwesi No.31, Jetak, Kec. Bojonegoro,
Kabupaten Bojonegoro,Rabu,(17/11/2021).

Kepala Kantor wilayah DJP Jatim II  Lusiani menjelaskan bahwa Tersangka ITH tersebut adalah selaku Direktur Utama PT. RPM.Dirinya diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 39A huruf a yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi
yang sebenarnya, Pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Akibat perbuatan tersangka ITH yang menggunakan faktur pajak,  tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

 Sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama kurun waktu Januari 2018 sampai
Desember 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019). Negara dirugikan sebesar Rp 377.497.254,” jelasnya,Kamis,(18/11/2021).

Masih kata Lusiani, Tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ITH bersama-sama dengan S (dalam status DPO), yang juga sebagai Direktur PT RPM di tempat kegiatan usaha atau domisili PT. RPM di Bojonegoro. Dan lokasi tempat usaha tersangka tersebut masih dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.

Perlu diketahui bahwa PT. RPM, sendiri didirikan pada tanggal 9 September 2017 di Bojonegoro.  Dengan kegiatan usaha sebagai penyalur bahan bakar berupa
solar HSD (High Speed Diesel) atau solar industri. Sekaligus juga sebagai transportir bahan bakar solar.

Tambah Lusiani, Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak pelaku tindak pidana.

“Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang
perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” pungkasnya.

Reporter :red


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia