Blokir Akses Jalan Ke PT. Hui Xin Sidoarjo, Buruh Mendemo Rekannya Yang Tutup Paksa Distribusi Material Kerja



Suasana Pemblokiran Akses Jalan Ke PT. Hui Xin Sidoarjo


Sidoarjo, Kabarzindo.com - Buruh aktif di PT. Hui Xin, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo mendemo rekan Buruhnya yang melakukan aksi blokade jalan akses ke Pabrik Sejak 12 November 2021. Aksi dilakukan lantaran Buruh aktif terpaksa diliburkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh karena tidak ada material bahan baku yang akan dikerjakan. Pihak Perusahaan menyayangkan sikap Kepolisian yang terkesan “Adem Ayem” menanggapi permasalahan ini. Senin (29/11/2021)

Kejadian ini berawal dari Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Hui Xin dengan sebagian Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Anggota. Merasa tidak terima dengan sikap perusahaan yang hendak menempuh jalur hukum, Serikat Pekerja Anggota memblokir jalan akses masuk material menuju pabrik. Alhasil semua buruh yang sedang bekerja terdampak diliburkan.

Eko hardianto, koordinator buruh yang memblokir jalan akses menyampaikan bahwa aksi ini akan terus dilakukan sampai tuntutan mereka direalisasikan oleh pihak perusahaan. 
“teman-teman ini tuntutannya yang penting kita bisa kerja,” kata Eko sewaktu diwawancarai awak media.

Meski telah berusaha melakukan dialog antara “buruh yang memblokir” dengan “buruh yang aktif bekerja”, tampaknya kedua belah pihak tidak ada titik temu.
 
Kepada wartawan, Wati (samaran, red) menyayangkan sikap rekan buruh yang mengambil aksi blokir jalan. Menurutnya tindakan mereka sangat merugikan rekan buruh yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan mereka.
“masalah mereka dengan perusahaan bukan dengan kita, harapan kami ngak aneh-aneh tolong akses jalannya dibuka supaya kami bisa kerja lagi,” kata Wati kepada awak media.

Terkait permasalahan ini, awak media mencoba meminta tanggapan pihak perusahaan. Joseph Benny Sombodo S.H., selaku kuasa hukum perusahaan menyesalkan respon pihak Penegak Hukum terkait aksi ini. Pasalnya aksi mogok kerja yang diatur dalam undang-undang tidak membenarkan dilakukan dengan cara pemblokiran akses.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyampaikan pengaduan ke pihak Kepolisian atas pemlokiran jalan ini. Atas pengaduan ini Joseph menyampainkan respon Kepolisian yang justru menghalalkan tindakan tersebut.

“saya sudah bikin laporan pasal 335 ayat 1 KUHP, kepolisian adem ayem karena mereka menganggap ini mogok sah,” kata Joseph kepada awak media.

Masih dalam keterangan Joseph, untuk tuntutan buruh yang memblokir justru perusahaan sangat terbuka. Menurutnya yang patut disayangkan adalah sikap yang tidak konsisten dari pihak buruh yang ada di serikat. Selain meminta untuk dipekerjakan kembali, ada permintaan kompensasi sebesar Delapan milyar yang harus dibayarkan perusahaan kepada anggota serikat buruh yang mogok.  

“hitungannya seperti apa itu kami tidak mengerti,” kata Joseph mengakhiri wawancara. 


Reporter: Red
Editor.    : Isma


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia